Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN SPKT POLRESTA DEPOK


Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi yang semakin pesat maka Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Depok senantiasa berusaha untuk menjadi lebih baik dalam melayani Masyarakat menuju Kinerja Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya.

Dalam perkembangannya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Depok ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada Masyarakat, karena kepuasan Anda adalah tujuan kami.

Oleh karena itu demi perbaikan yang berkesinambungan kami mengharapkan kritik maupun saran dari Anda.

Untuk itu kami menetapkan STANDAR LAYANAN sehingga dapat menjadi Tolak Ukur kami dalam menyelenggarakan Pelayanan dan dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan serta acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kami kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.


Komponen Standar Pelayanan Sebagaimana Diatur Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, Dalam Peraturan Ini Dibedakan Menjadi Dua Bagian Yaitu :
1.   Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (Service Delivery) Meliputi: 

  • Persyaratan 
  • Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur 
  • Jangka Waktu Pelayanan 
  • Biaya/Tarif 
  • Produk Pelayanan 
  • Penanganan Pengaduan, Saran Dan Masukan 


2.    Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNAL ORGANISASI (Manufacturing) Meliputi: 

  • Dasar Hukum 
  • Sarana Dan Prasarana, Dan/Atau Fasilitas 
  • Kompetensi Pelaksana 
  • Pengawasan Internal 
  • Jumlah Pelaksana 
  • Jaminan Pelayanan 
  • Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan 
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

DASAR HUKUM

  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/37/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penjabaran program kerja Akselarasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat;
  • Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah; dan
  • Surat Kapolda Metro Jaya Nomor : B / 4034 / IV / 2012 / Datro tanggal 05 April  2012  perihal pengiriman Standart Operational Procedure ( SOP );
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman Standar Pelayanan 

SARANA DAN PRASARANA SPKT

  • Kursi Ruang Tunggu Pelapor
  • Meja Informasi / Pengaduan
  • Meja Konseling
  • Ruang Konseling Ibu dan Anak
  • Ruang Menyusui
  • Kursi & Meja Kerja
  • ATK


INOVASI SPKT
  • Monitor Informasi;
  • Nomor Antrian; 
  • AC;
  • Charger Gratis;
  • Air Mineral Gratis;
  • Permen Gratis;
  • Koran, Bacaan, Majalah Gratis.


KOMPOTENSI PELAKSANA

1)   PETUGAS PELAYANAN SPKT

  • Berpangkat Bintara
  • Memahami peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku
  • Mampu mengoperasikan Komputer
  • Mampu bekerja dalam Team
  • Cepat dan Tepat yaitu dalam melaksanakan pelayanan masyarakat;
  • Humanis yaitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa dengan penuh rasa tanggung jawab, Simpatik, ramah, sopan/santun dan tanpa pamrih
  • Obyektif yaitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak memihak atau membedakan asal usul, agama, golongan dan latar belakang;
  • Transparan yaitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih dan terbuka ( bebas dari KKN ); dan
  • Akuntabel yaitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat dipertanggung jawabkan kepada pimpinan Polri maupun masyarakat itu sendiri.



2)   PIKET RESKRIM PADA PELAYANAN SPKT

  • Minimal Berpangkat Bintara 
  • Mempunyai Kejuruan Reserse Dasar dan atau lanjutan
  • Berpengalaman tugas dibidang reserse minimal 2 tahun
  • Memiliki dedikasi yang tinggi dalam tugasnya
  • Memiliki keahlian dan ketrampilan khusus dibidang pelayanan Kepolisian


JUMLAH PELAKSANA
  • SPKT Polresta Depok di kepalai oleh Perwira Polisi Berpangkat AKP yang disebut KA SPKT
  • Petugas layanan SPKT dibagi menjadi 3 TIM dimana setiap Tim masing-masing berjumlah 6 orang yang terdiri dari 5 orang BRIGADIR dan 1 orang PERWIRA


JAMINAN PELAYANAN

Jaminan Pelayanan SPKT Polresta Depok Diwujudkan Dalam Kualitas Proses Layanan Dan Produk Layanan Yang Didukung Oleh Petugas Yang Berkompeten Di Bidang Tugasnya Dengan Perilaku Pelayan Yang Terampil, Cepat, Tepat, Ramah, Santun Serta Berpenampilan Menarik.

JAMINAN KESELAMATAN DAN KENYAMANAN
  • Laporan Polisi / Surat Keterangan Yang Diterbitkan Oleh SPKT Polresta Depok Dibubuhi Tanda Tangan Serta Cap Basah, Sehingga Dijamin Keasliannya.
  • Keselamatan Dan Kenyamanan Dalam Pelayanan Sangat Diutamakan Dan Bebas Dari Pungli.
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
  • Dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Oleh Internal Dan Eksternal;
  • Survey Dilakukan Menggunakan Formulir Responden yang disediakan diruang pelayanan SPKT dengan dipandu oleh Pemandu Pelayanan, serta dapat diakses secara online dengan menggunakan Aplikasi Google Forms (Survei Pelayanan Online) yang terintegrasi dengan Layanan Informasi Online SPKT;
  • Disediakan Kotak Kepuasan Dari Pelapor Dengan Coin Yang Disediakan Dalam Ruang Pelayanan SPKT;
  • Evaluasi Kinerja Pelayanan SPKT Yang Dilakukan Setiap 1 (Satu) Bulan Sekali.

Survei Masyarakat Online







Definition List

Definition list
SPKT Polresta Depok memberikan Pelayanan Kepolisian secara Terpadu kepada Masyarakat dalam bentuk :.
Penerimaan dan penanganan pelaporan atau pengaduan
Pelayanan Surat Keterangan (Laporan Polisi)
Pemberian bantuan atau pertolongan;

Contact Us

Our Addressed
SPKT POLRESTA DEPOK
Jalan Margonda Raya 14 Kota Depok 16431
Phone: 021-7520014
Fax: 021-77202414
Email : spktpolrestadepok@gmail.com

Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Menurut Anda Bagaimana Pelayanan Kami?

Recent Posts