“Sudah kita ketahui bersama bahwa virus hoax ini sudah memecahbelah bangsa dan negara. Dimana banyak informasi-informasi itu menjadi pemicu adanya pidana kejahatan maupun konflik antar kelompok,”
Kapolresta Depok, Kombes Polisi Didik Sugiarto.
“Siapa saja yang menyebar luaskan berita hoax baik secara konvensional maupun melalui medsos, merupakan suatu tindak kejahatan dan akan dikenakan saksi pidana baik dengan UU KUHP maupun dengan UU ITE. Pihaknya akan menindak tegas,”
Kapolresta Depok, Kombes Polisi Didik Sugiarto.
“Kami ingin menjaga Kota Depok dan indonesia dari perpecahan, oleh karena itu kita lawan berita HOAX”
Kapolresta Depok, Kombes Polisi Didik Sugiarto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar