Prosedur & Mekanisme Pelayanan

Masyarakat yang akan melapor / pengaduan diterima oleh Pemandu Pelayanan SPKT yang kemudian akan diberikan nomor antrian setelah itu diarahkan ke petugas Pelayanan Pelaporan SPKT;

  • Laporan atau aduan masyarakat jika :
  • Laporan yang bukan merupakan Tindak Pidana maka petugas pelayanan membuat Laporan Polisi model C (bentuk Laporan Polisi untuk kehilangan / kerusakan barang / surat), Surat Keterangan.
  • Laporan dari masyarakat yang diduga merupakan Tindak pidana maka :
  • Masyarakat diarahkan ke Piket Reskrim (Reskrim Um, Reskrim Sus, Resnarkoba) kemudian Dilakukan gelar perkara diruang konseling oleh piket Sat Reskrim, bila laporan pengaduan tersebut ada unsur Tindak Pidana kemudian dibuatkan rekomendasi yang selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi oleh Perugas Pelaporan SPKT;
  • Dilakukan TPTKP jika pengaduan dari Masyarakat tersebut adalah tindak pidana;
  • Membuat surat  pengantar Visum Et Refertum ke Rumah Sakit, jika dalam pengaduan tersebut ada Korban Kekerasan;
  • Membuat laporan Polisi model A adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi;
  • Membuat laporan Polisi model B adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh Anggota Polri atau laporan / pengaduan yang diterima oleh masyarakat;
  • Penerbitan Surat Tanda Laporan Kepolisian.


Mekanisme Pelayanan SPKT Polresta Depok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Definition List

Definition list
SPKT Polresta Depok memberikan Pelayanan Kepolisian secara Terpadu kepada Masyarakat dalam bentuk :.
Penerimaan dan penanganan pelaporan atau pengaduan
Pelayanan Surat Keterangan (Laporan Polisi)
Pemberian bantuan atau pertolongan;

Contact Us

Our Addressed
SPKT POLRESTA DEPOK
Jalan Margonda Raya 14 Kota Depok 16431
Phone: 021-7520014
Fax: 021-77202414
Email : spktpolrestadepok@gmail.com

Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Menurut Anda Bagaimana Pelayanan Kami?

Recent Posts