- Laporan atau aduan masyarakat jika :
- Laporan yang bukan merupakan Tindak Pidana maka petugas pelayanan membuat Laporan Polisi model C (bentuk Laporan Polisi untuk kehilangan / kerusakan barang / surat), Surat Keterangan.
- Laporan dari masyarakat yang diduga merupakan Tindak pidana maka :
- Masyarakat diarahkan ke Piket Reskrim (Reskrim Um, Reskrim Sus, Resnarkoba) kemudian Dilakukan gelar perkara diruang konseling oleh piket Sat Reskrim, bila laporan pengaduan tersebut ada unsur Tindak Pidana kemudian dibuatkan rekomendasi yang selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi oleh Perugas Pelaporan SPKT;
- Dilakukan TPTKP jika pengaduan dari Masyarakat tersebut adalah tindak pidana;
- Membuat surat pengantar Visum Et Refertum ke Rumah Sakit, jika dalam pengaduan tersebut ada Korban Kekerasan;
- Membuat laporan Polisi model A adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi;
- Membuat laporan Polisi model B adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh Anggota Polri atau laporan / pengaduan yang diterima oleh masyarakat;
- Penerbitan Surat Tanda Laporan Kepolisian.
Mekanisme Pelayanan SPKT Polresta Depok |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar