Dasar Hukum

Dasar Hukum Pelayanan SPKT Polresta Depok


  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP 
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  3. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/37/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penjabaran program kerja Akselarasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat; 
  4. Perkap Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penerimaan Laporan Polisi; 
  5. Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah; 
  6. Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang proses penyelidikan Tindak Pidana; 
  7. Surat Kapolda Metro Jaya Nomor : B / 4034 / IV / 2012 / Datro tanggal 05 April 2012 perihal pengiriman Standart Operational Procedure ( SOP ); dan 
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Definition List

Definition list
SPKT Polresta Depok memberikan Pelayanan Kepolisian secara Terpadu kepada Masyarakat dalam bentuk :.
Penerimaan dan penanganan pelaporan atau pengaduan
Pelayanan Surat Keterangan (Laporan Polisi)
Pemberian bantuan atau pertolongan;

Contact Us

Our Addressed
SPKT POLRESTA DEPOK
Jalan Margonda Raya 14 Kota Depok 16431
Phone: 021-7520014
Fax: 021-77202414
Email : spktpolrestadepok@gmail.com

Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Menurut Anda Bagaimana Pelayanan Kami?

Recent Posts